WAJAH
BARU KOPERASI YANG TURUT ANDIL DALAM PERKEMBANGAN EKONOMI INDONESIA
(Untuk
Melengkapi Tugas Ekonomi Koperasi)
Dian
Sunarsih (13214003)
3EA47
Dosen : Dr. Muh. Yunanto, SE., MM.
UNIVERSITAS
GUNADARMA
JAKARTA
2017
Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Koperasi
Ekonomi
Pancasila adalah sebuah sistem perekonomian yang didasarkan pada
lima sila dalam Pancasila. Istilah Ekonomi Pancasila baru muncul pada
tahun 1967 dalam
suatu artikel Dr. Emil Salim. Ketika itu belum begitu jelas apa yang
dimaksud dengan istilah itu. Istilah itu menjadi lebih jelas ketika pada
tahun 1979,
Emil Salim membahas kembali yang dimaksud dengan "Ekonomi Pancasila".
Pada esensinya, Ekonomi Pancasila adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi,
setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga
mencapai titik keseimbangan. Ke kanan artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke
kiri artinya mengalami intervensi negara dalam
bentuk perencanaan terpusat. Secara sederhana, Ekonomi Pancasila dapat disebut
sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau
"ekonomi pasar terkendali". Mungkin ada istilah-istilah lain
yang mendekati pengertian "Ekonomi Pancasila", yaitu sistem ekonomi
campuran, maksudnya campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme atausistem
ekonomi jalan ketiga.
Ekonomi
pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (instructional economics) yang
menjungjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai idiologi Negara
yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap
orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila
Pancasila adalah:
1. Etika,
2. Kemanusiaan,
3. Nasionalisme,
4. Kerakyatan
atau demokrasi, dan
5. Keadilan
social.
5 Asas di atas harus dipertimbangkan
dalam model ekonomi yang disusun. Bila sila pertama dan kedua adalah dasarnya,
sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila
adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.
Koperasi
adalah kerjasama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama yang
sulit di capai secara perorangan. Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi
bisnis yang diperoleh secara bersama berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan pada kekeluargaan, untuk mencapai kepentingan ekonomi dan
meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuk seluruh anggota koperasi. Koperasi
dari segi ekonomi adalah :
a. Beberapa
orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama
b. Tujuan
bersama maupun individu adalah untuk memajukan kepentingan bersama dengan
tindakan bersama secara kekeluargaan dan gotong royong
c. Alat
untuk mencapai tujuan ialah badan usaha yang dimiliki bersama,dibiayai bersama,
dikelola bersama
d. Tujuan
badan usaha untuk memajukan kepentingan ekonomi anggota perkumpulan
Menurut
UUD No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu badan usaha beranggotakan
orang-orang atau bahan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatanya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang
berdasar atas azaz kekeluargaan.
Hubungan antara Ekonomi Pancasila dengan Ekonomi Koperasi
terdapat pada 3 pilar sub sistem Ekonomi Pancasila yaitu:
1. Pilar
ekonomi negara yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan tugas negara
dengan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, (negara kuat), dengan tugas
pokok antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
2. Pilar
ekonomi rakyat yang berbentuk koperasi (sharing antara negara dan rakyat) dan
berfungsi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, (home front kuat),
dengan tugas pokok mewujudkan kehidupan layak bagi seluruh anggotanya.
3. Pilar
ekonomi swasta yang berfungsi untuk ikut melaksanakan ketertiban
dunia (battle front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kemajuan
usaha swasta yang memiliki daya kompetisi tinggi di dunia internasional.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33
Ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan
bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran
orang-seorang, dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Dengan demikian, UUD 1945 menempatkan koperasi pada kedudukan sebagai sokoguru
perekonomian nasional dan sekaligus sebagai bagian integral tata perekonomian
nasional. Dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi, amanat tersebut mengandung
makna yang amat penting dan mendalam, yaitu bahwa jiwa dan semangat koperasi
harus dimiliki oleh seluruh masyarakat termasuk semua badan usaha yang ada dalam
sistem ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Landasan idiil Pancasila dapat dilihat,
antara lain dari kandungan yang terdapat dalam prinsip koperasi.
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa Meliputi prinsip koperasi yang bersifat terbuka dan sukarela.
Berarti koperasi tidak menekankan pada keyakinan, kepercayaan tertentu saja.
Tidak membedakan suku, budaya dan bersifat sukarela, terbuka bersifat
ketuhanan.Hal ini merupakan keputusan yang tepat, mengingat Indonesia terdiri
dari beraneka ragam, suku, agama dan budaya.Selanjutnya ketentuan khusus dan
jenis koperasi, diatur tersendiri di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan lainnya.
2. Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab. Dikembangkan sikap saling menghormati dan diberi hak dan
kewajiban yang sama bagi anggota koperasi. Di dalam point kelima dalam prinsip
koperasi mengembangkan kesejahtraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya,
berarti dikandung nilai setiap manusia hendaknya jangan hanya mementingkan diri
sendiri.
3. Persatuan
Indonesia diantaranya dijelaskan, persyaratan keanggotaan koperasi tidak
membeda-bedakan agama, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin asal mempunyai
kepentingan yang sama dan dipenuhi peryaratan lain, dapat diterima sebagai
anggota koperasi.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyarawatan. Di sini
dilihat dari prinsip koperasi, bahwa koperasi dikelola secara demokratis, hal
ini dijiwai oleh Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan. Juga pemegang kekuasaan tertinggi dari koperasi adalah
Keputusan Rapat Anggota Koperasi. Demikian pula setiap keputusan diambil dengan
mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
5. Keadilan
Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia Koperasi dibentuk untuk meningkatkan
taraf hidup para anggota khususnya dan masyarakat
pada umumnya. Koperasi sebagai perkumpulan orang-orang dan
bukan perkumpulan modal. Sebagaimana tersebut didalam melaksanakan
Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi bahwa, Sisa Hasil Usaha yang timbul akibat
dari pemberian pelayanan terhadap anggota, sisa tersebut dibagikan dengan adil
sesuai dengan jasa partisipasinya kepada koperasi. Sedangkan Konsep Koperasi
Sosialis, Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem
dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Makna dari Logo Koperasi yang Baru
Pemerintah
mengganti logo koperasi saat ini menjadi lebih modern seperti gambar berikut.
Pemerintah menggantinya tentu memikirkan arti dan maknanya yaitu seperti
berikut :
·
Gambar
bunga, bermakna
bahwa koperasi di Indonesia harus senantiasa berkembang mengikuti jaman,
dinamis dan berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam
kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
·
Gambar
4 (empat) sudut pandang,
mempunyai makna sebagai arah mata angin, koperasi haru dapat sebagai organisasi
penyalur aspirasi, berlandaskan sifat kerakyatan, dan memnjunjung tinggi
nilai-nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi serta siap dalam
menuju persaingan global.
·
Teks
Koperasi Indonesia,
ditulis dalam huruf yang modern mengandung arti koperasi harus senantiasa maju
sesuai kebutuhan jaman. Teks tersebut ditulis berjejer rapi mempunyai arti
bahwa ikatan antar anggota dan pengurus yang kuat.
·
Warna
Pastel dalam
Lambang Koperasi Indonesia, mencerminkan sikap berwibawa, ketabahan, kemauan
dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat
·
4
(empat) kuncup bunga,
digambarkan saling bertautan membentuk lingkaran, artinya bahwa tiap pengurus
dan anggota koperasi saling bekerjasama membutuhkan satu dengan yang lain.
Penyebab Koperasi Masih Tertinggal dari BUMN dan Swasta
Menurut
Entang Sastraatmadja yang dikutip oleh Djumahir, Idrus dan Salim (2001), Perkembangan dunia koperasi di
Republik ini masih tertinggal jauh dibandingkan dengan pelaku ekonomi lainya
yaitu sektor negara (BUMN) dan sektor swasta. Pendiri Usaha Kecil Menengah (UKM) Center
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Nining Soesilo, mengatakan perkembangan
koperasi di Indonesia masih jauh tertinggal dibanding negara lain. Menurutnya,
banyak faktor di Indonesia yang membuat koperasi sulit berkembang dengan maksimal,
salah satunya kondisi perguruan tinggi di Indonesi menutup studi tentang
koperasi. Persoalan lain yang menghambat adalah ketergantungan koperasi pada
subsidi dana yang diberikan pemerintah. Ini membuat koperasi di
Indonesia menjadi tidak mandiri. Padahal banyak negara menunjukkan perkembangan
koperasinya mampu maju dengan baik tanpa harus terus menerus disubsidi oleh
pemerintah. Ia menambahkan bahwa saat ini di Indonesia terdapat 209 ribu
koperasi yang tersebar diseluruh wilayah. Sayangnya dari jumlah tersebut,
sekitar 70 persen sudah tidak aktif lagi. Regulasi yang ada di Indonesia
juga dinilai kurang produktif untuk pertumbuhan koperasi. Sebagai contoh, di
Indonesia untuk mendirikan koperasi diperlukan minimal 20 orang. Sementara
dalam standar internasional di banyak negara, mendirikan koperasi bahkan bisa
dilakukan cukup dengan 3 orang. (Suara.com/2016).
Menurut
Benny Pasaribu yang dikutip oleh Itang (2016),
Pernyataan yang sering terdengar adalah kinerja Pengusaha Kecil dan Koperasi
(PPK) ditandai oleh produktivitas dan sumbangan terhadap ekonomi nasional yang
terendah diantara pelaku ekonomi lainnya. Ini dikarenakan cara pengelolaan
usahanya yang efisien atau tidak mengikuti manajemen modern, SDM-nya kurang
bermutu, ditambah lagi dengan modalnya sangat kecil dan teknologinya masih
ketinggalan. Alasan lain menurut Itang (2016) yang membuat
Koperasi masih tertinggal dari BUMN dan BUMS adalah:
1. Aspek
Kelembagaan Perbedaan koperasi dengan Badan Usaha non Koperasi dilihat dari
aspek kelembagaan.
a. Dilihat
dari segi keanggotaan
Bila Koperasi yang
dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga Negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hukum dan mempunyai kepentingan yang serta dalam menentukan
kebijaksanaan usaha didasarkan pada satu suara.
Bila Non koperasi tidak
setiap orang bebas menjadi anggota tetapi terbatas pada pemilik modal yang
memasukkan modalnya dalam usaha yang dijalankan
b. Dilihat
dari rapat anggota
Bila Koperasi pada
rapat anggota, satu anggota satu suara dan tidak dapat diwakilkan pada orang
lain.
Bila Non koperasi pada
rapat anggota, hak suara dalam rapat, seseorang memegang saham dapat mempunyai
lebih dari satu suara tergantung pada jumlah saham yang dimiliknya.
c. Dilihat
dari kepengurusan Direksi
Bila Koperasi pengurus
dipilih dan oleh anggota koperasi.
Bila Non koperasi,
direksi adalah pemimpin badan usaha yang dipilih oleh rapat umum, pemilik badan
usaha (boleh dipilih oleh bukan pemilik).
d. Dilihat
dari Dewan Komisaris
Bila Koperasi, pengawas
dipilih oleh dan pengurus anggota koperasi.
Bila Non koperasi,
Dewan komisaris adalah perwakilan dari pemilik badan usaha, anggotanya pemegang
saham yang bertugas mengawasi tindakan direksi dan jalannya badan usaha.
e. Dilihat
dari manajemennya
Bila Koperasi
manajemennya berdasarkan prinsip demokrasi
Bila Non koperasi
manajemennya berdasarkan atas saham yang dimiliki, satu saham satu suara.
f. Dilihat
dari pendidikan
Bila Koperasi, mereka
menyelenggarakan pendidikan bagi anggotanya.
Bila Non koperasi,
mereka melakukan pendidikan hanya ada kalau menguntungkan secara material bagi
badan usaha.
2. Aspek
Usaha Perbedaan aspek usahanya yaitu
a. Tujuan
Tujuan Koperasi tidak
semata-mata mencari keuntungan, melainkan mencari perbaikan hidup dan
kesejahteraan anggotanya.
Bila Non koperasi,
mereka tujuan mencari laba yang setinggi-tingginya.
b. Modal
Pada Koperasi, Modal
adalah sebagai alat. Keuntungan yang diperoleh dibagi kepada anggotanya menurut
jasa masing-masing.
Pada Non koperasi,
modal adalah primer, orang adalah sekunder. Jadi, jumlah modal menentukan
besarnya hak suara dan keuntungan dibagi menurut besar kecilnya modal.
c. Badan
Hukum
Pada Koperasi, biasanya
tunduk pada Undang-Undang.
Pada Non koperasi,
tunduk pada KUHD dan pendaftaraannya pada pengadilan negeri.
d. Aspek
Keuntungan
Pada Koperasi, pada
dasarnya koperasi tidak mementingkan keuntungan Karena tujuan utamanya adalah
memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Bukan berarti keuntungan tidak
penting, kerena keuntungan adalah salah satu sarana untuk mencapai tujuan
tersebut. Dalam koperasi keuntungan lebih dikenal dengan sisa hasil usaha
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun bukan dikurangi
dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dan tahun buku
yang bersangkutan.
Pada Non koperasi,
badan usaha non koperasi merupakan konsentrasi-konsentrasi modal, dan maju
mundurnya badan usaha sangat bergantung pada modal tersebut, sehingga tujuan
utamanya adalah mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya. Keuntungan yang
diperoleh dibagikan sebanding dengan modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan.
Review Tulisan Ilmiah
Peneliti/Tahun:
Daru Retnowati2009
Topic
Pembahasan: Strategi Pengembangan Kelembagaan Dan Koperasi Melalui Sistem
Demokrasi di Indonesia
Tujuan
Penelitian: Mengetahui Keadaan Pengembangan Koperasi pada Sistem Demokrasi di
Indonesia.
Hasil
Penelitian: Kinerja Koperasi selama 30 tahun ini nampaknya makin jauh
tertinggal sebab bila ditelusuri secara eksternal kondisi ekonomi dan politik
yang ada memang masih kurang konduktif bagi perkembangan koperasi. Sedangkan secara
internal dapat ditelusi dari 5 aspek yaitu aspek kelembagaan, aspek sumber daya
manusia, aspek permodalan dan lingkungan eksternal, aspek kemitraan koperasi
dengan badan usaha lain, serta peran pemerintah, sehingga untuk mengembangkan
koperasi diperlukan peningkatan kualitas kelembagaan baik fungsi koperasi,
profesionalisme pengurus, program kerja pengurus baik jangka pendek maupun
jangka panjang. Kemitraan perlu ditingkatkan dengan melibatkan BUMN dan BUMS,
peran pemerintah melalui pentahap pembinaan koperasi yang mencakup tahap
ofisalisasi, tahap deofisialisasi dan tahap otonomi. Strategi pengembangan
koperasi harus mendapat perhatian pemerintah, perguruan tinggi serta masyarakat
luas melalui sistem demokrasi dengan masyarakat melalui RAT yang merupakan
keputusan tertinggi.
DAFTAR
PUSTAKA
Suara.com
(2016). Pengamat 70% Koperasi di
Indonesia Sudah Tidak Aktif. Diambil dari http://googleweblight.com/?lite_url=http://m.suara.com/bisnis/2016/07/13/085611/pengamat-70-persen-koperasi-di-indonesia-sudah-tidak-aktif&ei=Pqw8KCNl&lc=id-ID&s=1&m=148&host=www.google.co.id&ts=1483799106&sig=AF9NedksX2XoJeW6Pz1hLqbRBpjEbF0jEA
(Terakhi di akses pada 05 Januari 2017)
Djumahir,
Idrus M.s, & Salim U (2001). Analisis
Kinerja Keuangan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) Di Kota Madya
Malang. Universitas Brawijaya.
Dharmawan,
Handy Razie (2014). Diambil dari: http://handyrazie.blogspot.co.id/2014/01/lambang-koperasi-indonesia-yang-baru.html
(Terakhir di akses pada 04 Januari 2017).
Retnowati,
Daru (2009). Strategi Pengembangan
Kelembagaan Dan Koperasi Melalui Sistem Di Demokrasi Di Indonesia.
UPN Veteran Yogyakarta.
Ekonomi Pancasila.
Diambil dari: https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_Pancasila
(Terakhir di akses pada 04 Januari 2017)
LSM
Bedulur. Ekonomi Pancasila. Diambil
dari: https://bedulur.wordpress.com/ekonomi-pancasila/
(Terakhir di akses pada 03 Januari 2017)
Maulana,
Taufiq (2014). Pengertian Ekonomi Koperasi.
Diambil dari: https://taufiqmaulana28.wordpress.com/2014/11/17/pengertian-ekonomi-koperasi/
(Terakhir di akses pada 03 Januari 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar