Sabtu, 22 April 2017

Artikel Kasus Etika Bisnis: Keterlambatan Lion Air


Tanggal 3 Februari 2017 mungkin menjadi hari yang sangat melelahkan bagi penumpang Lion Air. Maskapakai dilaporkan mengalami Delay 10 jam dari jam keberangkatan. Delay tidak hanya dirasakan oleh penumpang tujuan Jakarta saja namun juga dirasakan oleh penumpang tujuan Surabaya, Manokwari, Makasar, Padang dan Medan.  Ini rincian kasus yang dirangkum dari berbagai media massa untuk delay Lion Air dalam satu hari:

1. Penumpang Jakarta yang ingin ke Medan dengan pesawat penerbangan JT382 yang seharusnya berangkat pukul 12.50 WIB dan J398T yang seharusnya berangkat pukul 12.30 WIB. Namun, hingga pukul 22.00 WIB, pesawat tersebut belum diberangkatkan menuju Kualanamu, Medan. Maskapai beralasan, keterlambatan lantaran tidak adanya pilot dan kru yang bisa dioperasionalkan untuk keberangkatan ke kualanamu yang dikarenakan ditutupnya Bandara Adisutjipto dan Bandara Juanda, sehingga pesawat dan crew Lion Air tertahan di bandara tersebut.

2. Penumpang Kualanamu dengan tujuan Padang dengan nomor penerbangan JT 131 yang seharusnya berangkat pukul 13.00 WIB, namun pihak Lion Air menunda jadwal penerbangan sampai pukul 15.40 WIB. Alasan penundaan yang terkesan dibuat-buat tambah membuat penumpang geram, alasannya karena cuaca buruk sedangkan maskapai lain dengan tujuan Padang bisa terbang.

3. Penumpang Bali yang ingin terbang ke Jakarta dengan nomor penerbangan JT 025 yang seharusnya berangkat pukul 20.30 WIB. Namun, ternyata JT 025 no operate dan diganti ke JT 027 yang belum bisa dipastikan jam berapa akan diberangkatkan. Sedangkan, penumpang JT027 dan JT033 yang seharusnya berangkat pukul 18.15 masih memenuhi bandara sampai pukul 22.00 WIB. Sekitar pukul 24.00 penumpang JT033 diterbangkan dari Bali dan penumpang JT027 direncanakan terbang pada  pukul 03.00 dini hari, namun ternyata penumpang JT027 diterbangkan pukul 7.40 WIB keesokan harinya.


Maskapai Lion Air memang memberikan kompensasi terhadap penumpang. Namun, kompensasi yang diberikan belum benar dan sesuai aturan. Pelanggaran etika yang dimaksud berada disini.

Menurut Pasal 36 Permenhub 25/2008:
a. Keterlambatan lebih dari 30 menit sampai dengan 90 menit. Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan. Namun pada kasus diatas tidak terlihat pemberian tersebut saat keterlambatan 90 menit.

b. Keterlambatan lebih dari 90 menit sampai dengan 180 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, apabila diminta oleh penumpang. Untuk pemberian makanan dan pengembalian tiket atau terbang dengan maskapai lain telah dilakukan benar menurut undang-undang oleh pihak Lion Air

c. Keterlambatan lebih dari 180 menit, perusahaan angkutan udara barjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makanan siang atau malam dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk diangkat pada penerbangan hari berikutnya.

Sementara dalam Pasal 10 Permenhub 77/2011 diatur sebagai berikut:

a. Keterlambatan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000/penumpang
Maskapai Lion Air telah memberikan kompensasi ganti rugi Rp 300.000/penumpang kepada seluruh penumpang yang mengalami delay. Namun terjadi keganjilan disini. Ada beberapa penumpang yang diberikan kompensasi di bandara asalnya namun ada juga beberapa penumpang yang dijanjikan kompensasi di bandara tujuannya. Penumpang Bali-Jakarta diberikan kompensasi di Bandara Bali saat pukul 01.00 WIB dini hari. Namun penumpang Lion Air JT026 yang baru tiba dari Jakarta ke Bali, saat di Jakarta mereka dijanjikan kompensasi Rp 300.000 yang akan dibayarkan di bandara Ngurah Rai. Namun ketika mereka menanyakan perihal itu ke petugas bandara Ngurah Rai, petugas mengatakan akan memberikan kompensasi tersebut dengan cara transfer. Nah loh?? Seluruh penumpang kecewa akhirnya penumpang JT026 meminta jaminan transfer.


Menurut saya seharusnya etika penerbangan harus benar-benar diikuti. Pemberian kompensasi pun seharusnya tidak seakan-akan memberatkan pihak penumpang. Penumpang pun harus lebih tegas untuk meminta kompensasi, tidak harus menunggu 180 menit untuk kompensasi makanan bahkan penumpang seharusnya meminta kompensasi saat keterlambatan 60-90menit yaitu berupa minuman dan makanan ringan. Sebab itu sudah menjadi hak penumpang sama seimbangnya jika penumpang terlambat maka tiket akan dihanguskan oleh pihak maskapai.

Sumber:
http://beritatrans.com/2017/02/04/lion-telat-berangkat-10-jam-ratusan-penumpang-murka-di-bandara-soetta/
http://news.liputan6.com/read/2846313/lion-air-delay-10-jam-ratusan-penumpang-numpuk-di-bandara-soetta
http://news.metro24jam.com/read/2017/02/03/12349/lion-air-picu-protes-penumpang
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/02/20/151041826/Ini.Kompensasi.yang.Harus.Diperoleh.Penumpang.bila.Penerbangan.Delay.
http://news.liputan6.com/read/2846313/lion-air-delay-10-jam-ratusan-penumpang-numpuk-di-bandara-soetta
http://www.kompasiana.com/yayat/beginilah-kondisi-saat-lion-air-dari-denpasar-ke-jakarta-delay-12-jam_5895c8fd919773131e3a7c4e

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

A CUP OF WATER © , All Rights Reserved. BLOG DESIGN BY Sadaf F K.