Tanggal 3
Februari 2017 mungkin menjadi hari yang sangat melelahkan bagi penumpang Lion
Air. Maskapakai dilaporkan mengalami Delay 10 jam dari jam keberangkatan. Delay
tidak hanya dirasakan oleh penumpang tujuan Jakarta saja namun juga dirasakan
oleh penumpang tujuan Surabaya, Manokwari, Makasar, Padang dan Medan. Ini rincian kasus yang dirangkum dari berbagai
media massa untuk delay Lion Air dalam satu hari:
1. Penumpang
Jakarta yang ingin ke Medan dengan pesawat penerbangan JT382 yang seharusnya
berangkat pukul 12.50 WIB dan J398T yang seharusnya berangkat pukul 12.30 WIB. Namun,
hingga pukul 22.00 WIB, pesawat tersebut belum diberangkatkan menuju Kualanamu,
Medan. Maskapai beralasan, keterlambatan lantaran tidak adanya pilot dan kru
yang bisa dioperasionalkan untuk keberangkatan ke kualanamu yang dikarenakan
ditutupnya Bandara Adisutjipto dan Bandara Juanda, sehingga pesawat dan crew
Lion Air tertahan di bandara tersebut.
2. Penumpang Kualanamu dengan tujuan Padang
dengan nomor penerbangan JT 131 yang seharusnya berangkat pukul 13.00 WIB,
namun pihak Lion Air menunda jadwal penerbangan sampai pukul 15.40 WIB. Alasan
penundaan yang terkesan dibuat-buat tambah membuat penumpang geram, alasannya
karena cuaca buruk sedangkan maskapai lain dengan tujuan Padang bisa terbang.
3. Penumpang Bali
yang ingin terbang ke Jakarta dengan nomor penerbangan JT 025 yang seharusnya
berangkat pukul 20.30 WIB. Namun, ternyata JT 025 no operate dan diganti ke JT 027 yang belum bisa dipastikan jam
berapa akan diberangkatkan. Sedangkan, penumpang JT027 dan JT033 yang
seharusnya berangkat pukul 18.15 masih memenuhi bandara sampai pukul 22.00 WIB.
Sekitar pukul 24.00 penumpang JT033 diterbangkan dari Bali dan penumpang JT027
direncanakan terbang pada pukul 03.00
dini hari, namun ternyata penumpang JT027 diterbangkan pukul 7.40 WIB keesokan
harinya.
Maskapai Lion
Air memang memberikan kompensasi terhadap penumpang. Namun, kompensasi yang
diberikan belum benar dan sesuai aturan. Pelanggaran etika yang dimaksud berada
disini.
Menurut Pasal 36
Permenhub 25/2008:
a. Keterlambatan
lebih dari 30 menit sampai dengan 90 menit. Perusahaan angkutan udara niaga
berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan. Namun pada kasus diatas
tidak terlihat pemberian tersebut saat keterlambatan 90 menit.
b. Keterlambatan
lebih dari 90 menit sampai dengan 180 menit, perusahaan angkutan udara niaga
berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan
memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan
udara niaga berjadwal lainnya, apabila diminta oleh penumpang. Untuk pemberian
makanan dan pengembalian tiket atau terbang dengan maskapai lain telah
dilakukan benar menurut undang-undang oleh pihak Lion Air
c. Keterlambatan
lebih dari 180 menit, perusahaan angkutan udara barjadwal wajib memberikan
minuman, makanan ringan, makanan siang atau malam dan apabila penumpang
tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan
angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib
diberikan fasilitas akomodasi untuk diangkat pada penerbangan hari berikutnya.
Sementara dalam
Pasal 10 Permenhub 77/2011 diatur sebagai berikut:
a. Keterlambatan
lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000/penumpang
Maskapai Lion
Air telah memberikan kompensasi ganti rugi Rp 300.000/penumpang kepada seluruh
penumpang yang mengalami delay. Namun terjadi keganjilan disini. Ada beberapa
penumpang yang diberikan kompensasi di bandara asalnya namun ada juga beberapa
penumpang yang dijanjikan kompensasi di bandara tujuannya. Penumpang
Bali-Jakarta diberikan kompensasi di Bandara Bali saat pukul 01.00 WIB dini
hari. Namun penumpang Lion Air JT026 yang baru tiba dari Jakarta ke Bali, saat
di Jakarta mereka dijanjikan kompensasi Rp 300.000 yang akan dibayarkan di
bandara Ngurah Rai. Namun ketika mereka menanyakan perihal itu ke petugas
bandara Ngurah Rai, petugas mengatakan akan memberikan kompensasi tersebut
dengan cara transfer. Nah loh?? Seluruh penumpang kecewa akhirnya penumpang
JT026 meminta jaminan transfer.
Menurut saya
seharusnya etika penerbangan harus benar-benar diikuti. Pemberian kompensasi
pun seharusnya tidak seakan-akan memberatkan pihak penumpang. Penumpang pun
harus lebih tegas untuk meminta kompensasi, tidak harus menunggu 180 menit
untuk kompensasi makanan bahkan penumpang seharusnya meminta kompensasi saat
keterlambatan 60-90menit yaitu berupa minuman dan makanan ringan. Sebab itu
sudah menjadi hak penumpang sama seimbangnya jika penumpang terlambat maka
tiket akan dihanguskan oleh pihak maskapai.
Sumber:
http://beritatrans.com/2017/02/04/lion-telat-berangkat-10-jam-ratusan-penumpang-murka-di-bandara-soetta/
http://news.liputan6.com/read/2846313/lion-air-delay-10-jam-ratusan-penumpang-numpuk-di-bandara-soetta
http://news.liputan6.com/read/2846313/lion-air-delay-10-jam-ratusan-penumpang-numpuk-di-bandara-soetta
http://news.metro24jam.com/read/2017/02/03/12349/lion-air-picu-protes-penumpang
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/02/20/151041826/Ini.Kompensasi.yang.Harus.Diperoleh.Penumpang.bila.Penerbangan.Delay.
http://news.liputan6.com/read/2846313/lion-air-delay-10-jam-ratusan-penumpang-numpuk-di-bandara-soetta
http://www.kompasiana.com/yayat/beginilah-kondisi-saat-lion-air-dari-denpasar-ke-jakarta-delay-12-jam_5895c8fd919773131e3a7c4e
Tidak ada komentar:
Posting Komentar