Sabtu, 21 Januari 2017

Wajah Baru Koperasi Yang Turut Andil Dalam Perkembangan Ekonomi Indonesia

WAJAH BARU KOPERASI YANG TURUT ANDIL DALAM PERKEMBANGAN EKONOMI INDONESIA
(Untuk Melengkapi Tugas Ekonomi Koperasi)


 


Dian Sunarsih (13214003)
3EA47
Dosen  : Dr. Muh. Yunanto, SE., MM.



UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2017


 Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Koperasi

Ekonomi Pancasila adalah sebuah sistem perekonomian yang didasarkan pada lima sila dalam Pancasila. Istilah Ekonomi Pancasila baru muncul pada tahun 1967 dalam suatu artikel Dr. Emil Salim. Ketika itu belum begitu jelas apa yang dimaksud dengan istilah itu. Istilah itu menjadi lebih jelas ketika pada tahun 1979, Emil Salim membahas kembali yang dimaksud dengan "Ekonomi Pancasila". Pada esensinya, Ekonomi Pancasila adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi, setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga mencapai titik keseimbangan. Ke kanan artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami intervensi negara dalam bentuk perencanaan terpusat. Secara sederhana, Ekonomi Pancasila dapat disebut sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau "ekonomi pasar terkendali". Mungkin ada istilah-istilah lain yang mendekati pengertian "Ekonomi Pancasila", yaitu sistem ekonomi campuran, maksudnya campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme atausistem ekonomi jalan ketiga.
Ekonomi pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (instructional economics) yang menjungjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai idiologi Negara yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila adalah:
1.      Etika,
2.      Kemanusiaan,
3.      Nasionalisme,
4.      Kerakyatan atau demokrasi, dan
5.      Keadilan social.
5 Asas di atas harus dipertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Bila sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.
Koperasi adalah kerjasama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama yang sulit di capai secara perorangan. Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang diperoleh secara bersama berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada kekeluargaan, untuk mencapai kepentingan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuk seluruh anggota koperasi. Koperasi dari segi ekonomi adalah :
a.       Beberapa orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama
b.      Tujuan bersama maupun individu adalah untuk memajukan kepentingan bersama dengan tindakan bersama secara kekeluargaan dan gotong royong
c.       Alat untuk mencapai tujuan ialah badan usaha yang dimiliki bersama,dibiayai bersama, dikelola bersama
d.      Tujuan badan usaha untuk memajukan kepentingan ekonomi anggota perkumpulan
Menurut UUD No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu badan usaha beranggotakan orang-orang atau bahan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar atas azaz kekeluargaan.
     Hubungan antara Ekonomi Pancasila dengan Ekonomi Koperasi terdapat pada 3 pilar sub sistem Ekonomi Pancasila yaitu:
1.      Pilar ekonomi negara yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan tugas negara dengan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, (negara kuat), dengan tugas pokok antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.      Pilar ekonomi rakyat yang berbentuk koperasi (sharing antara negara dan rakyat) dan berfungsi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, (home front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kehidupan layak bagi seluruh anggotanya.
3.      Pilar ekonomi swasta  yang berfungsi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia   (battle front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kemajuan usaha swasta yang memiliki daya kompetisi tinggi di dunia internasional.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang, dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Dengan demikian, UUD 1945 menempatkan koperasi pada kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional dan sekaligus sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi, amanat tersebut mengandung makna yang amat penting dan mendalam, yaitu bahwa jiwa dan semangat koperasi harus dimiliki oleh seluruh masyarakat termasuk semua badan usaha yang ada dalam sistem ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Landasan idiil Pancasila dapat dilihat, antara lain dari kandungan yang terdapat dalam prinsip koperasi.
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa Meliputi prinsip koperasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Berarti koperasi tidak menekankan pada keyakinan, kepercayaan tertentu saja. Tidak membedakan suku, budaya dan bersifat sukarela, terbuka bersifat ketuhanan.Hal ini merupakan keputusan yang tepat, mengingat Indonesia terdiri dari beraneka ragam, suku, agama dan budaya.Selanjutnya ketentuan khusus dan jenis koperasi, diatur tersendiri di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya.
2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Dikembangkan sikap saling menghormati dan diberi hak dan kewajiban yang sama bagi anggota koperasi. Di dalam point kelima dalam prinsip koperasi mengembangkan kesejahtraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya, berarti dikandung nilai setiap manusia hendaknya jangan hanya mementingkan diri sendiri.
3.      Persatuan Indonesia diantaranya dijelaskan, persyaratan keanggotaan koperasi tidak membeda-bedakan agama, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin asal mempunyai kepentingan yang sama dan dipenuhi peryaratan lain, dapat diterima sebagai anggota koperasi.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyarawatan. Di sini dilihat dari prinsip koperasi, bahwa koperasi dikelola secara demokratis, hal ini dijiwai oleh Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan. Juga pemegang kekuasaan tertinggi dari koperasi adalah Keputusan Rapat Anggota Koperasi. Demikian pula setiap keputusan diambil dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
5.      Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia Koperasi dibentuk untuk meningkatkan taraf hidup para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi sebagai perkumpulan orang-orang dan bukan perkumpulan modal. Sebagaimana tersebut didalam melaksanakan Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi bahwa, Sisa Hasil Usaha yang timbul akibat dari pemberian pelayanan terhadap anggota, sisa tersebut dibagikan dengan adil sesuai dengan jasa partisipasinya kepada koperasi. Sedangkan Konsep Koperasi Sosialis, Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

Makna dari Logo Koperasi yang Baru

Pemerintah mengganti logo koperasi saat ini menjadi lebih modern seperti gambar berikut. Pemerintah menggantinya tentu memikirkan arti dan maknanya yaitu seperti berikut :





·       Gambar bunga, bermakna bahwa koperasi di Indonesia harus senantiasa berkembang mengikuti jaman, dinamis dan berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
·       Gambar 4 (empat) sudut pandang, mempunyai makna sebagai arah mata angin, koperasi haru dapat sebagai organisasi penyalur aspirasi, berlandaskan sifat kerakyatan, dan memnjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi serta siap dalam menuju persaingan global.
·       Teks Koperasi Indonesia, ditulis dalam huruf yang modern mengandung arti koperasi harus senantiasa maju sesuai kebutuhan jaman. Teks tersebut ditulis berjejer rapi mempunyai arti bahwa ikatan antar anggota dan pengurus yang kuat.
·       Warna Pastel dalam Lambang Koperasi Indonesia, mencerminkan sikap berwibawa, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat
·       4 (empat) kuncup bunga, digambarkan saling bertautan membentuk lingkaran, artinya bahwa tiap pengurus dan anggota koperasi saling bekerjasama membutuhkan satu dengan yang lain.

Penyebab Koperasi Masih Tertinggal dari BUMN dan Swasta

Menurut Entang Sastraatmadja yang dikutip oleh Djumahir, Idrus dan Salim  (2001), Perkembangan dunia koperasi di Republik ini masih tertinggal jauh dibandingkan dengan pelaku ekonomi lainya yaitu sektor negara (BUMN) dan sektor swasta. Pendiri Usaha Kecil Menengah (UKM) Center Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Nining Soesilo, mengatakan perkembangan koperasi di Indonesia masih jauh tertinggal dibanding negara lain. Menurutnya, banyak faktor di Indonesia yang membuat koperasi sulit berkembang dengan maksimal, salah satunya kondisi perguruan tinggi di Indonesi menutup studi tentang koperasi. Persoalan lain yang menghambat adalah ketergantungan koperasi pada subsidi dana yang diberikan pemerintah. Ini membuat koperasi di Indonesia menjadi tidak mandiri. Padahal banyak negara menunjukkan perkembangan koperasinya mampu maju dengan baik tanpa harus terus menerus disubsidi oleh pemerintah. Ia menambahkan bahwa saat ini di Indonesia terdapat 209 ribu koperasi yang tersebar diseluruh wilayah. Sayangnya dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen sudah tidak aktif lagi. Regulasi yang ada di Indonesia juga dinilai kurang produktif untuk pertumbuhan koperasi. Sebagai contoh, di Indonesia untuk mendirikan koperasi diperlukan minimal 20 orang. Sementara dalam standar internasional di banyak negara, mendirikan koperasi bahkan bisa dilakukan cukup dengan 3 orang. (Suara.com/2016).
Menurut Benny Pasaribu yang dikutip oleh Itang  (2016), Pernyataan yang sering terdengar adalah kinerja Pengusaha Kecil dan Koperasi (PPK) ditandai oleh produktivitas dan sumbangan terhadap ekonomi nasional yang terendah diantara pelaku ekonomi lainnya. Ini dikarenakan cara pengelolaan usahanya yang efisien atau tidak mengikuti manajemen modern, SDM-nya kurang bermutu, ditambah lagi dengan modalnya sangat kecil dan teknologinya masih ketinggalan. Alasan lain menurut Itang (2016) yang membuat Koperasi masih tertinggal dari BUMN dan BUMS adalah:
1.      Aspek Kelembagaan Perbedaan koperasi dengan Badan Usaha non Koperasi dilihat dari aspek kelembagaan.
a.       Dilihat dari segi keanggotaan
Bila Koperasi yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum dan mempunyai kepentingan yang serta dalam menentukan kebijaksanaan usaha didasarkan pada satu suara.
Bila Non koperasi tidak setiap orang bebas menjadi anggota tetapi terbatas pada pemilik modal yang memasukkan modalnya dalam usaha yang dijalankan
b.      Dilihat dari rapat anggota
Bila Koperasi pada rapat anggota, satu anggota satu suara dan tidak dapat diwakilkan pada orang lain.
Bila Non koperasi pada rapat anggota, hak suara dalam rapat, seseorang memegang saham dapat mempunyai lebih dari satu suara tergantung pada jumlah saham yang dimiliknya.
c.       Dilihat dari kepengurusan Direksi
Bila Koperasi pengurus dipilih dan oleh anggota koperasi.
Bila Non koperasi, direksi adalah pemimpin badan usaha yang dipilih oleh rapat umum, pemilik badan usaha (boleh dipilih oleh bukan pemilik).
d.      Dilihat dari Dewan Komisaris
Bila Koperasi, pengawas dipilih oleh dan pengurus anggota koperasi.
Bila Non koperasi, Dewan komisaris adalah perwakilan dari pemilik badan usaha, anggotanya pemegang saham yang bertugas mengawasi tindakan direksi dan jalannya badan usaha.
e.       Dilihat dari manajemennya
Bila Koperasi manajemennya berdasarkan prinsip demokrasi
Bila Non koperasi manajemennya berdasarkan atas saham yang dimiliki, satu saham satu suara.
f.       Dilihat dari pendidikan
Bila Koperasi, mereka menyelenggarakan pendidikan bagi anggotanya.
Bila Non koperasi, mereka melakukan pendidikan hanya ada kalau menguntungkan secara material bagi badan usaha.

2.      Aspek Usaha Perbedaan aspek usahanya yaitu
a.       Tujuan
Tujuan Koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan, melainkan mencari perbaikan hidup dan kesejahteraan anggotanya.
Bila Non koperasi, mereka tujuan mencari laba yang setinggi-tingginya.
b.      Modal
Pada Koperasi, Modal adalah sebagai alat. Keuntungan yang diperoleh dibagi kepada anggotanya menurut jasa masing-masing.
Pada Non koperasi, modal adalah primer, orang adalah sekunder. Jadi, jumlah modal menentukan besarnya hak suara dan keuntungan dibagi menurut besar kecilnya modal.
c.       Badan Hukum
Pada Koperasi, biasanya tunduk pada Undang-Undang.
Pada Non koperasi, tunduk pada KUHD dan pendaftaraannya pada pengadilan negeri.
d.      Aspek Keuntungan
Pada Koperasi, pada dasarnya koperasi tidak mementingkan keuntungan Karena tujuan utamanya adalah memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Bukan berarti keuntungan tidak penting, kerena keuntungan adalah salah satu sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam koperasi keuntungan lebih dikenal dengan sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun bukan dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dan tahun buku yang bersangkutan.
Pada Non koperasi, badan usaha non koperasi merupakan konsentrasi-konsentrasi modal, dan maju mundurnya badan usaha sangat bergantung pada modal tersebut, sehingga tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya. Keuntungan yang diperoleh dibagikan sebanding dengan modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan.


  

Review Tulisan Ilmiah

Peneliti/Tahun: Daru Retnowati2009
Topic Pembahasan: Strategi Pengembangan Kelembagaan Dan Koperasi Melalui Sistem Demokrasi di Indonesia
Tujuan Penelitian: Mengetahui Keadaan Pengembangan Koperasi pada Sistem Demokrasi di Indonesia.
Hasil Penelitian: Kinerja Koperasi selama 30 tahun ini nampaknya makin jauh tertinggal sebab bila ditelusuri secara eksternal kondisi ekonomi dan politik yang ada memang masih kurang konduktif bagi perkembangan koperasi. Sedangkan secara internal dapat ditelusi dari 5 aspek yaitu aspek kelembagaan, aspek sumber daya manusia, aspek permodalan dan lingkungan eksternal, aspek kemitraan koperasi dengan badan usaha lain, serta peran pemerintah, sehingga untuk mengembangkan koperasi diperlukan peningkatan kualitas kelembagaan baik fungsi koperasi, profesionalisme pengurus, program kerja pengurus baik jangka pendek maupun jangka panjang. Kemitraan perlu ditingkatkan dengan melibatkan BUMN dan BUMS, peran pemerintah melalui pentahap pembinaan koperasi yang mencakup tahap ofisalisasi, tahap deofisialisasi dan tahap otonomi. Strategi pengembangan koperasi harus mendapat perhatian pemerintah, perguruan tinggi serta masyarakat luas melalui sistem demokrasi dengan masyarakat melalui RAT yang merupakan keputusan tertinggi.

















DAFTAR PUSTAKA

Djumahir, Idrus M.s, & Salim U (2001). Analisis Kinerja Keuangan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) Di Kota Madya Malang. Universitas Brawijaya.
Dharmawan, Handy Razie (2014). Diambil dari: http://handyrazie.blogspot.co.id/2014/01/lambang-koperasi-indonesia-yang-baru.html (Terakhir di akses pada 04 Januari 2017).
Retnowati, Daru (2009). Strategi Pengembangan Kelembagaan Dan Koperasi  Melalui Sistem Di Demokrasi Di Indonesia. UPN Veteran Yogyakarta.
Ekonomi Pancasila. Diambil dari: https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_Pancasila (Terakhir di akses pada 04 Januari 2017)
LSM Bedulur. Ekonomi Pancasila. Diambil dari: https://bedulur.wordpress.com/ekonomi-pancasila/ (Terakhir di akses pada 03 Januari 2017)
Maulana, Taufiq (2014). Pengertian Ekonomi Koperasi. Diambil dari: https://taufiqmaulana28.wordpress.com/2014/11/17/pengertian-ekonomi-koperasi/ (Terakhir di akses pada 03 Januari 2017)



Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

A CUP OF WATER © , All Rights Reserved. BLOG DESIGN BY Sadaf F K.