Kamis, 13 April 2017

Artikel Etika Bisnis: Corporate Social Responsibility Sebagai Bentuk Etika Bisnis

     Secara umum, prinsip-prinsip yang berlaku dalam kegiatan bisnis yang baik sesunguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia. Bisnis Jepang akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai masyarakat Jepang. Eropa dan Amerika Utara akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai masyarakat tersebut dan seterusnya. Demikian pula yang terjadi di Indonesia. Disini secara umum dapat dikemukakan beberapa prinsip etika bisnis, yaitu:
1.      Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manudia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Prinsip otonomi di bisnis dimaksud seseorang harus tahu mengenai bidang kegiatannya, situasi yang dihadapinya, apa yang diharapkan darinya, tuntutan dan aturan yang berlaku bagi bidang kegiatannya, sadar dan tahu akan keputusan dan tindakan yang akan diambilnya serta risiko atau akibat yang akan timbul baik bagi dirinya dan perusahaanya maupun bagi pihak lain. Orang yang otonom adalah orang yang tidak saja sadar akan kewajibannya dan bebas mengambil keputusan dan tindakan berdasarkan apa yang dianggapnya baik, melainkan juga adalah orang yang bersedia mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya serta mampu bertanggung jawa atas keputusan dan tindakannya serta dmapak dari keputusan dan tindakannya itu.
2.      Prinsip Kejujuran
Banyak sekali bisnis yang menggunakan kegiatan tipu-menipu demi meraup untung. Padahal sudah secara jelas bahwa bisnis tidak bisa bertahan lama dan berhasil kalu tidak didasarkan pada prinsip kejujuran. Para pelaku bisnis modern sadar dan mengakui bahwa memang kejujuran dalam berbisnis adalah kunci keberhasilannya, termasuk untuk bertahan dalam jangka panjang, dalam suasana bisnis penuh persaingan yang ketat. Kepercayaan adalah aset yang sangat berharga bagi kegiatan bisnis. Sekali pihak tertentu tidak jujur, dia tidak bisa lagi dipercaya dan berarti sulit untuk bertahan dalam bisnis. Sekali anda tidak dipercaya, entah karena tidak memenuhi syarat perjanjian dan kontrak, tidak menawarkan barang dan jada dengan mutu yang baik sebanding dengan harga, atau tidak memperlakukan karyawan dengan jujur dan baik, cepat atau lambat semua pihak yang berbisnis dengan anda akan berbalik pergi dan semua yang lain akan berpikir seribu kali untuk menjalin bisnis dengan anda.
3.      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung-jawabkan. Demikian pula, prinsip keadilan menuntut agar setiap orang dalam bisnis entah dalam relasi eksternal maupun relasi internal perusahaan perlu diperlakukan sesuai dengan hak-nya masing-masing.
4.      Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Prinsip ini saling menguntungkan secara posotif menuntut hal yang sama, yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win situation.
5.      Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaannya. Prinsip ini menuntut dan mendorong dari dalam diri pelaku bisnis dan perusahaan untuk menjadi yang terbaik dan dibanggakan. Hal ini tercermin dalam seluruh perilaku bisnisnya dengan siapa saja, baik keluar maupun ke dalam perusahaan.

Menurut Philip Kotler, CSR dikatakan sebagai discretionary yang dalam arti luas berarti sesuatu yang perlu dilakukan. Seandainya tidak dilakukan, akan berakibat merugikan diri sendiri. Namun, hal ini bukanlah suatu peraturan yang diharuskan (saat ini di Indonesia telah diharuskan melalui UU Perseroan).
Menurut ISO 26000, CSR adalah Responsibility of an organization or the impacts of its decision and activities on society and the environment, through transparant and ethical behaviour that contributes to sustainable development, health an the welfare of society; takes into account the expectations of stakeholders; is in compliance with applicable law and consistent with international norms of behaviour; and is integrated throughout the organization and practices in its relationships.
Secara garis besar, CSR adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perussahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial atau lingkungan sekitar perusahaan berada. Contoh dari bentuk tanggung jawab itu dapat bermacan-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masayrakat dan memperbaiki lingkungan, pemberiian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, serta sumbangan untuk desa atau fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut.
CSR timbul sejak era saat kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang lebih penting daripada sekedar profitability. Kegiatan-kegiatan CSR dalam bentuk community development, charity, ataupun philanthropy yang saat ini berkembang di Indonesia masih merupakan kegiatan yang bersifat pengabdian kepada masyarakat ataupun lingkungan yang berada tidak jauh dari lokasi tempat dunia usaha melakukan kegiatannya. Sering kali kegiatan CSR belum dikaitkan dengan tiga elemen yang menjadi kunci dari pembangunan berkelanjutan, yaitu aspek keuangan, aspek sosial, dan aspek lingkungan.
Perusahaaan mengimplementasikan CSR dengan menggunakan metode yang berbeda-beda. Implementasi yang dilakukan dapat menggunakan model charity. Perusahaan yang menggunakan model charity hanya berpatokan sekedar menghabiskan anggaran dan menafikkan kebutuhan masyarakat. Model charity mendapatkan kritikan karena model tersebut hanya menjadi candu bagi masyarakat dan membuat masyarakat tergantung serta tidak berdaya.
Ketika model charity sudah mulai ditinggalkan maka model Community Development (CD) pun hadir sebagai pilihan. Modal CD dianggap mampu meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan seperti HESS, Exxon Mobil, Holcim, Freeport, PT Aneka Tambang, dan Santos dalam melaksanakan program CSR yang berbasis CD juga memberikan nilai tambah kepada perusahaan, yaitu berupa Good Coorperate Governance dan memberikan nilai positif bagi perusahaan di mata publik.

Hubungan CSR Dengan Etika Bisnis
Seperti bisa dilihat pada prinsip-prinsip etika bisnis diatas, salah satu prinsip etika bisnis adalah  prinsip integritas moral, prinsip ini pelaku bisnis atau perusahaan perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaannya. Etika dibutuhkan dalam bisnis ketika manusia mulai menyadari bahwa kemajuan dalam bidang bisnis justru telah menyebabkan manusia semakin tersisih nilai-nilai kemanusiannya. Indonesia sendiri telah mengatur CSR dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Karena tuntutan publik dan hukum itulah, maka bisnis saat ini harus memberlakukan “being ethical and social responsibility”. Dengan berlaku etis dan mempunyai tanggung jawab sosial, bisnis akan langgeng dan akan terjadi hubungan jangka panjang dengan pelanggan, pemasok, dan pihak lainnya. Seperti yang kita ketahui bahwa dunia etika adalah dunia filsafat, nilai dan moral. Sedangkan duni bisnia adalah dunia keputusan dan tindakan. Etika berkenaan dengan persoalan baik atau buruk, sedangkan bisnis adalah dunia konskrit dan harus mewujudkan apa yang telah diputuskan. Jadi, hubungan etika bisnis dengan bisnis adalah etika bisa digunakan untuk mengatur bagaimana keuntungan digunakan dan bagaimana keuntungan bisa dapat dijadikan untuk menambah nilai nama baik perusahaan. Hal itu bisa diwujudkan dari program CSR yang dapat dilakukan oleh perusahaan. Oleh karena itu, etika bisnis dan tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility) sudah menjadi bagian dari proses perencanaan strategis perusahaan untuk mengambil hati konsumen maupun masyarakat luas.

Keuntungan Melalui CSR
1.      Manfaat Bagi Perusahaan
Citra Positif Perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah. Kegiatan perusahaan dalam jangka panjang akan dianggap sebagai kontribusi positif dimasyarakat. Selain membantu perekonomian masyarakat, perusahaan juga akan dianggap bersama masyarakat membantu dalam mewujudkan keadaan lebih baik di masa yang akan datang. Akibatnya, perusahaan justru akan memperolehtanggapan yang positif setiap kali menawarkan sesuatu kepada masyarakat. Perusahaan tidak saja dianggap sekedar menawarkan produk untuk dibeli masyarakat, tetapi juga dianggap menawarkan sesuatu yang membawa perbaikan masyarakat.

2.      Manfaat Bagi Masyarakat
Selain kepentingan masyarakat terakomodasi, hubungan masyarakat dengan perusahaan akan lebih erat dalam situasi win-win solution. Artinya terdapat kerjasama yang saling menguntungkan ke dua pihak. Hubungan bisnis tidak lagi dipahami sebagai hubungan antara pihak yang mengeksploitasi dan pihak yang terekploitasi, tetapi hubungan kemitraan dalam membangun masyrakat lingkungan lebih baik. tidak hanya di sektor perekonomian, tetapi juga dalam sektor sosial, pembangunan dan lain-lain. 

3.      Manfaat Bagi Pemerintah
Memiliki partner dalam menjalankan misi sosial dari pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial. Pemerintah pada akhirnya tidak hanya berfungsi sebagai wasit yang menetapkan aturan main dalam hubungan masyarakat dengan dunia bisnis, dan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggarnya. Pemerintah sebagai pihak yang mendapatkan legtimasi untuk mengubah tatan masyarakat agar ke arah yang lebih baik akan mendapatkan partner dalam mewujudkan tatanan masyarakat tersebut. Sebagian tugas pemerintah dapat dilaksanakan oleh anggota masyarakat, dalam hal ini perushaan atau organisasi bisnis.









DAFTAR PUSTAKA

Mega K, Aulia Rizqi.& Hafid Kamaludin. 2014. Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Fakultas Ekonomi dan Bisnis: Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Rachman, Nurdizal.&Asep Efendi dkk. 2011. Panduan Lengkap Perencanaan CSR. Penebar Swadaya: Jakarta.

Keraf, Sonny. 2012. Etika Bisnis (Tuntutan dan Relevansinya). Kanisius: Yogyakarta.

Bertens, K. 2009.  Pengantar Etika Bisnis. Kanisius: Yogyakarta.



1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

A CUP OF WATER © , All Rights Reserved. BLOG DESIGN BY Sadaf F K.